DESENTRALISASI FISKAL

Wamenkeu: Hubungan Pusat dan Daerah Harus Saling Mengisi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Oktober 2017 | 17.29 WIB
Wamenkeu: Hubungan Pusat dan Daerah Harus Saling Mengisi
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberikan keynote speech dalam acara seminar di di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta (18/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah harus saling mengisi agar tercipta kebijakan ekonomi yang tepat. Pasalnya, target pertumbuhan ekonomi 2018 ditetapkan lebih optimis dari tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyampaikan pemerintah pusat ingin ada masukan dari pemerintah daerah (Pemda) agar kebijakan yang diterapkan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

“Kami ingin masukan dari daerah, keinginan daerah seperti apa sehingga kebijakannya based on research dan based on needs. Karena dinamika desentralisasi fiskal antara hubungan daerah harus dipahami,” ujarnya di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Rabu (18/10).

Mardiasmo juga menerangkan dibutuhkannya sebuah ramuan yang tepat untuk menghadapi dinamika yang terjadi di masyarakat, tidak hanya untuk jangka pendek tetapi juga 5 sampai 10 tahun ke depan.

Seperti yang diketahui, jumlah dana yang dikelola oleh daerah dari tahun ke tahun makin meningkat. Namun, lanjutnya, tidak semua Pemda mampu mengembangkan pengelolaan keuangan daerah tersebut.

“Visi pengelolaan keuangan daerah, sebagian besar masih rely on pada administrasi keuangan daerah. Hanya melaksanakan dana transfer yang didapatkan. APBD yang didapatkan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), hanya melaksanakan. Mestinya ada lompatan, ada inovasi bagaimana bisa memgggunakan fiskal di daerah,” jelasnya.

Mardiasmo juga memberi masukan agar pengelola keuangan daerah dapat menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menggunakan baseline dan beberapa program prioritas agar siap menghadapi ketika dibutuhkan pemotongan ataupun apabila anggaran DAU mengalami kenaikan.

Dia berharap ke depan ada perbaikan kebijakan dan implementasi kebijakan dalam jangka pendek, baik di pusat maupun di daerah yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.