MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II bersama Ditjen Pajak melakukan Joint Assessment untuk membasi peredaran barang ilegal untuk mengamankan penerimaan negara. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membasmi minuman keras ilegal dan rokok ilegal.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bentuk pengamanan penerimaan negara dilakukan dengan membasmi sekitar 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp378 juta. Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai pun turut memusnahkan minuman keras ilegal.
“Selain Ditjen Pajak, kami juga mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan yang ada di lapangan saat ini dalam produksi rokok. Salah satunya mengenai peredaran rokok ilegal yang harus diberantas,” ujarnya di Malang, Rabu (2/8).
Menurut Nirwala peredaran barang ilegal bisa mengancam kesehatan masyarakat, selain menimbulkan potensi kerugian negara. Untuk itu, Ditjen Bea Cukai Malang yang bertugas menjadi community protector akan tetap mengawasi peredaran barang kena cukai maupun barang ilegal di wilayahnya.
Di samping itu, Dia mengungkapkan Joint Assessment dilakukan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari baik dari penerimaan Ditjen Bea Cukai maupun penerimaan Ditjen Pajak dalam mengejar target penerimaan negara yang dipatok dalam APBNP 2017.
Mengingat, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBNP tahun 2017 sebesar Rp1.472 triliun. Target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017 sejatinya menurun sekitar Rp26 triliun dari target yang dipatok dalam APBN 2017 sebesar Rp1.498 triliun.
Sementara itu, target penerimaan Ditjen Bea Cukai dalam APBNP 2017 mencapai Rp189,14 triliun hingga akhir tahun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan Bea Masuk sekitar Rp33,2 triliun, target penerimaan Cukai sekitar Rp153,1 triliun, dan target Bea Keluar sekitar Rp2,7 triliun.