INGGRIS

Bintang MU, Wayne Rooney, Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Oktober 2016 | 09.58 WIB
Bintang MU, Wayne Rooney, Tersandung Kasus Pajak

LONDON, DDTCNews – Bintang lapangan Manchester United (MU), Wayne Rooney, diduga terlibat praktik penghindaran pajak dengan cara menempatkan dana senilai £12,5 juta atau Rp201 miliar dalam suatu proyek film.

Menurut laporan yang disampaikan oleh The Sun, Kapten Pesepak bola Inggris ini dikenakan tagihan pajak £5 juta (Rp80,4 miliar) atas penghasilan. Pajak tersebut disebut tidak dibayarkan selama 3 tahun berturut-turut.

“Gajinya £4 juta (Rp64,3 miliar) per tahun. Mulanya Rooney dikenakan tagihan pajak sebesar £3,5 juta, kemudian HMRC melakukan penyelidikan ulang sehingga ada tambahan tagihan pajak £1,5 juta,” ungkap laporan The Sun, Minggu (9/10).

Skema penghindaran pajak melalui investasi proyek film ini disebut dengan nama Invicta 43. Atas skema tersebut diduga sebanyak 225 orang kaya yang berinvestasi dalam proyek tersebut mendapatkan keringanan pajak.

Perusahaan produksi film membeli hak atas film-film Hollywood, Fred Claus dan 10.000 BC yang diduga dapat mengklaim keringanan pajak. Berdasarkan laporan yang sama, kewajiban pajak tersebut akan dibayarkan setelah film tersebut selesai dan dirilis di bioskop tahun depan.

Rooney yang menyangkal tuduhan penghindaran pajak tersebut sampai saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Kendati demikian, Dia mengatakan selalu melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan hukum. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.