AMERIKA SERIKAT

Pajak Minuman Soda Diterapkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juni 2016 | 12.27 WIB
Pajak Minuman Soda Diterapkan

PHILADELPHIA, DDTCNews – Philadelphia baru saja mengesahkan ketentuan pajak atas minuman soda. Penerapan pajak itu akan menambah biaya produksi minuman soda sebesar $1,5 sen pada setiap ons gula ataupun pemanis buatan yang digunakan.

Jim Kinney Walikota Philadelphia mengatakan pajak atas minuman soda ini diberlakukan guna mengurangi tingkat penyakit diabetes dan obesitas. Pajak tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

“Dengan berlakunya pajak ini, estimasi peningkatan penerimaan bisa mencapai $91 juta per tahun,” kata Kinney.

Kinney menambahkan, estimasi peningkatan penerimaan hingga $91 juta  itu akan digunakan untuk dana pendidikan, investasi ke tempat rekreasi, dan menambah dana umum kota. Dana ini juga digunakan sebagai kredit pajak bagi industri retail yang menjual minuman sehat.

Sebelumnya, seperti dilansir dari money.cnn.com, Kinney  mengajukan tarif sebesar $3 sen per ons. Namun, setelah dibahas bersama dengan Dewan Kota Philadelphia, akhirnya disepakati tarif yang akan diberlakukan adalah $1,5 sen per ons.

Beberapa waktu yang lalu, Berkeley telah lebih dahulu mengenakan pajak atas minuman soda. Karena itu, Philadelphia menjadi kota kedua di Amerika Serikat yang menerapkan pajak atas minuman soda, setelah Berkeley.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi juga dikabarkan segera menyusul Philadelphia dalam penerapan pajak atas minuman soda. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah dan melepaskan ketergantungan pada penerimaan dari sektor minyak saja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.