Ilustrasi.
SINGAPURA, DDTCNews – Seorang direktur perusahaan perhiasan di India dikenai denda senilai SGD104.400 atau setara Rp1,1 miliar. Hal ini terkait dengan kasus pengembalian pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).
Dikabarkan direktur tersebut bekerja sama dengan 5 orang turis India untuk mendapatkan pengembalian GST yang tidak berhak mereka dapatkan.
“Kasus ini melibatkan Woo Sin Chai dari Arthesdam Jewellery dan rekan-rekannya terkait dengan pengembalian uang turis GST yang bernilai besar. Pajak tersebut diklaim dari 2015 hingga 2016,” tulis East Mojo, dikutip Jumat (25/3/2022).
Kelima warga negara India itu adalah Kothandaraman Gnanam, Karunanidhi Rajesh, Karunanithi Saravanan, Ramaiyan Karthikeyan, dan Waithiyalingam Karunanidhi. Saat kasus terjadi mereka berusia antara 29 dan 61 tahun.
Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kelimanya kemudian dipenjara pada 2017. Selain itu, Woo (61 tahun), telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan berdasarkan ketentuan GST yang berlaku.
Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini menyamar menjadi turis. Kemudian, mereka mendapat tiket eTRS (electronic tourist refunc scheme) sebelum akhirnya membuat klaim pengembalian GST palsu yang tidak berhak mereka dapatkan.
Aksi sindikat tersebut menghasilkan lebih dari SGD167.000. Saat ditangkap, warga India tersebut telah memindahkan uang yang mereka dapat senilai SGD112.924 dari Singapura.
Tak hanya orang-orang yang disebutkan di atas, saat ini terdapat 9 orang karyawan Arthesdam Jewellery lainnya yang telah ditangani di pengadilan. Mereka juga akan diberi denda atas keterlibatannya dalam kasus ini. (sap)