Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews—Raksasa teknologi asal AS, Apple Inc. memenangkan kasus sengketa pajak dengan Komisi Eropa setelah dituduh mendapatkan perlakuan pajak khusus dari Pemerintah Irlandia.
Hakim pengadilan Uni Eropa memutuskan membatalkan perintah Komisi Eropa kepada Apple untuk membayar pajak tambahan kepada Irlandia sebesar €14,3 miliar atau setara Rp238 triliun.
Tambahan setoran pajak tersebut terdiri dari pokok utang pajak sebesar €13,1 miliar dan ditambah bunga sebesar €1,2 miliar. Adapun, kasus yang membelit Apple ini sudah berjalan sejak 2016 silam.
"Pengadilan menganggap Komisi Eropa tidak mampu membuktikan besaran pajak yang disengketakan yang berasal dari hasil dari kebijakan khusus yang dilakukan oleh otoritas pajak Irlandia," tulis keterangan resmi pengadilan dikutip Kamis (16/7/2020).
Kasus pajak Apple bermula saat Komisioner bidang Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager memutuskan Apple mendapatkan perlakukan pajak khusus dari Irlandia selama 10 tahun.
Atas keputusan Komisi Eropa tersebut, Apple diwajibkan membayar kekurangan setoran pajak beserta bunga yang mencapai €14,3 miliar. Namun, Apple keberatan dengan keputusan itu dan membawa ke ranah hukum di Pengadilan Uni Eropa.
Melalui proses litigasi panjang, pengadilan mengatakan Uni Eropa tidak berhasil menemukan standar hukum sebagai syarat menjatuhkan hukuman kepada Apple karena menerima bantuan ekonomi dan pajak secara ilegal di Irlandia.
Kemenangan Apple ini menjadi kegagalan kedua Komisi Eropa dalam sengketa pajak dengan perusahaan multinasional. Tahun lalu, pengadilan membatalkan kasus pajak Starbucks karena Komisi Eropa tidak mampu membuktikan pelanggaran tersebut.
Keputusan ini disambut baik Apple dan Kementerian Keuangan Irlandia. Melalui keterangan resminya, produsen gawai itu menyebutkan perlunya solusi global terkait pajak penghasilan perusahan multinasional agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang dibayarkan, tapi dimana kami harus membayarnya. Perubahan cara pembayaran PPh badan multinasional dan pembagian antarnegara membutuhkan solusi global,” tulis keterangan resmi Apple.
Sementara itu, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan putusan pengadilan tersebut secara jelas menunjukan tidak ada perlakuan pajak istimewa yang diberikan otoritas pajak Irlandia kepada Apple.
Menurutnya, putusan ini penting bagi Irlandia yang selama ini tercoreng reputasinya karena memiliki tarif PPh badan rendah dan identik dengan praktik penghindaran dan pengelakan pajak.
"Putusan ini sangat penting bagi kami karena dengan jelas tidak ada bukti yang tersedia yang menunjukan Irlandia telah memberikan perlakukan istimewa kepada wajib pajak," tutur Paschal dilansir dari Financial Times.
Komisi Eropa memiliki waktu dua bulan dan 10 hari untuk mengajukan banding terhadap hasil putusan pengadilan. Selanjutnya sengketa akan diputuskan oleh Pengadilan Eropa atau The European Court of Justice. (rig)