Ilustrasi.
BRUSSEL, DDTCNews – Kelompok kebijakan akuntansi pajak Eropa meminta Pemerintah Belgia untuk menetapkan standar tunggal tentang laporan transparansi pajak kepada warganya. Rancangan standar transparansi pajak tersebit memuat jumlah pajak dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah.
Eelco van der Enden, ketua kelompok kebijakan akuntansi pajak Eropa, menyatakan bahwa rancangan standar laporan transparansi pajak sangat disarankan mengikuti standar yang ditetapkan oleh Global Reporting Initiative (GRI). GRI adalah organisasi internasional yang bersifat independen yang tugasnya menghasilkan standar pelaporan secara berkelanjutan.
“Banyak perusahaan yang telah memberikan informasi mereka tentang pajak secara sukarela. Akan tetapi, jika tidak ada standar tetap maka instansi yang berwenang akan kesulitan untuk membandingkan data yang dilampirkan data oleh perusahaan dengan data yang tersedia di publik,” ujar van der Enden dalam Tax Notes International Volume 93 No. 5 (6/2/2019).
Ada lima jenis data yang ditetapkan oleh GRI terkait pembentukan standar laporan transparansi pajak bagi perusahaan. Pertama, data yang memuat pendekatan yang diambil oleh perusahaan kepada pemerintah untuk membayar pajak dan pembayaran lainnya.
Kedua, data yang memuat tata kelola pajak, kontrol dan manajemen risiko yang dilakukan oleh perusahaan. Ketiga, data yang memuat keterlibatan perusahaan dengan para pemangku kepentingan yang lain dan data yang memuat tentang manajemen masalah yang dimiliki oleh perusahaan.
Selanjutnya, jenis data ketiga juga mencakup data yang memuat apakah perusahaan sudah memiliki sistem whistleblowing atau tidak. Sistem whistleblowing adalah sistem penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang dilakukan oleh pelapor.
Pelapor yang dimaksud dalam sistem whistleblowing berupa pegawai dan orang lain yang keduanya bekerja dalam satu tempat kerja. Meski demikian, pelapor yang terlibat dalam sistem whistleblowing bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Keempat, data yang memuat profil perusahaan dan kegiatan bisnisnya berdasarkan tax jurisdiction. Pengertian dari tax jurisdisction merujuk pada negara yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan tersebut.
Selanjutnya, perusahaan harus melaporkan jumlah total remunerasi yang diberikan kepada pegawainya di setiap negara yang memiliki hak pemajakan atas perusahaan tersebut. Data yang memuat remunerasi dapat mencerminkan substansi ekonomi dalam negara yang memiliki hak pemajakan tersebut.
Kelima, data yang memuat tentang Country-by-Country Report (CbCR). CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas oajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
Terlepas dari adanya kewajiban perusahaan untuk membuat laporan transparansi pajak, van der Enden menjelaskan bahwa sistem transparansi tidak boleh dilakukan oleh sepihak saja, yaitu pihak perusahaan. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa pihak lainnya juga harus menerapkan transparansi pada sistem administrasi pajak. (Amu)