SRI LANKA

UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 September 2017 | 15.10 WIB
UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

 

KOLOMBO, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Sri Lanka menerbitkan undang-undang (UU) pajak baru yang memperketat celah perusahaan multinasional dalam melakukan praktik manipulasi transfer pricing.

Shamila Jayasekera, Tax Partner KPMG Sri Lanka mengatakan kini Komisaris Jenderal otoritas pajak Sri Lanka (The Commissioner-General of Inland Revenue/CGIR) telah diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan ulang atas transaksi, jika transaksi tersebut dianggap bertujuan untuk menghindari perpajakan.

“UU baru tersebut telah disahkan oleh Parlemen pekan lalu. Undang-Undang ini memiliki ketentuan yang lebih efektif untuk menghalangi perusahaan yang mencoba menghindari pajak dengan menggunakan skema transfer pricing,” ujarnya, Rabu (13/9).

Seperti diketahui, transfer pricing seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Saat ini, otoritas pajak di seluruh dunia sedang berjuang untuk melawan praktek tersebut, serta untuk mencegah pengikisan basi pajak suatu negara melalui Aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan negara G20.  

Berdasarkan UU pajak baru tersebut, transaksi yang dilakukan perusahaan multinasional dengan afiliasinya harus berada pada tingkat pasar yang wajar. CGIR dapat menerapkan konsep arm’s length principle jika dicurigai transaksi mengarah pada tujuan penghindaran pajak.

Aturan transfer pricing ini, dilansir dalam economynext.com, berlaku pada semua transaksi yang melibatkan perusahaan internasional maupun lokal dengan pihak afiliasinya, serta untuk menentukan bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di Sri Lanka.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.