Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif (keenam dari kiri), Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (ketujuh dari kiri), dan jajaran pimpinan Kanwil DJP se-DKI Jakarta.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-DKI Jakarta mengajak Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dan warga Nahdliyin untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama melaporkan SPT Tahunan.
Dalam sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang digelar di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif mengatakan menyampaikan SPT Tahunan merupakan bentuk ketaatan umat Islam terhadap pemerintah.
"Kita wajib taat kepada pemerintah, termasuk apa saja jenis perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalamnya adalah masalah pajak," ujar Samsul, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Samsul mengatakan PWNU DKI Jakarta selaku organisasi keagamaan memiliki kewajiban mengingatkan anggotanya untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari pembelajaran kedisiplinan sebagai warga bangsa.
Mewakili Kanwil DJP se-Jakarta, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengapresiasi wajib pajak, khususnya warga Nahdliyin, yang sudah berkontribusi terhadap pembangunan dengan membayar pajak.
Suparno mengatakan pembayar pajak adalah pahlawan pembangunan bangsa. Menurutnya, para pembayar pajak turut berkontribusi terhadap pembangunan lewat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak.
Selanjutnya, Suparno berharap digelarnya sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Dengan semakin tersebarnya informasi terkait perpajakan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan pemanfaatan pajak dalam pembangunan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Suparno. (sap)