Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini Senin (19/9/2022) sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya," katanya, dikutip pada Senin (19/9/2022).
Agus menuturkan penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022. Kebijakan ini berlangsung selama 3 bulan mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.
Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang.
Agus menjelaskan pemprov sengaja kembali mengadakan program pemutihan karena pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Karena program dari Kakorlantas Polri ini akan mulai berlangsung tahun depan, untuk pemutihannya bisa bagi kendaraan roda 2, roda 4, dan yang lainnya," ujar Agus seperti dilansir jambiupdate.co. (rig)