Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai beberapa hari untuk dapat memanfaatkan keringanan pajak, berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15%.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 23/2022, keringanan pokok PBB sebesar 15% diberikan apabila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2022 pada Juni 2022 hingga Agustus 2022.
"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB," bunyi Pasal 4 ayat (2) Pergub 23/2022, dikutip pada Kamis (25/8/2022).
Bila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2022 pada September atau Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan hanya 10%. Jika PBB baru dibayar pada November 2022, diskon yang diberikan menjadi 5% saja.
Perlu dicatat, tidak semua objek pajak di DKI Jakarta terutang PBB pada tahun ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB atas rumah milik wajib pajak orang pribadi yang memiliki NJOP kurang dari Rp2 miliar.
Jika rumah milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian berdasarkan luas bumi dan bangunan.
Pembebasan sebagian diberikan atas bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2. Setelah itu, rumah juga diberi pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.
Berdasarkan penghitungan pemprov, potensi penerimaan pajak yang tak dipungut akibat pembebasan pajak terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP Rp2 miliar mencapai Rp2,7 triliun. (rig)