Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II kembali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka M diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui PT RKM selama dua tahun pajak, yaitu 2017 hingga 2018.
"Perbuatan tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk tahun 2017 sampai dengan 2018 senilai Rp1,6 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Penindakan atas tersangka M diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Perlu dicatat, penegakan hukum di bidang perpajakan adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP atas wajib pajak yang tidak patuh. Setiap tersangka diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak dan sanksinya.
"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," jelas kanwil.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga menyerahkan 2 tersangka ke Kejari Jaksel lantaran diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada periode 2016-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 tersangka tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. (rig)