KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

Atlet Dapat Bonus PON, Begini Ketentuan Perpajakannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17.30 WIB
Atlet Dapat Bonus PON, Begini Ketentuan Perpajakannya

Para mantan atlet nasional asal Papua membawa bendera Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua pada Upacara Pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (2/10/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atlet atau olahragawan.

Tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas mengatakan banyak atlet yang meraih prestasi dari gelaran Thomas Cup 2021 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Prestasi tersebut berbanding lurus dengan apresiasi yang didapatkan dalam bentuk bonus dan lainnya.

Oleh karena itu, muncul kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang diraih oleh atlet yang berprestasi dalam kejuaraan. DJP juga sudah memiliki panduan hukum untuk perlakuan perpajakan para atlet.

"Sesuai dengan Perdirjen No. PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atlet atau olahragawan masuk dalam klasifikasi pekerjaan bebas dengan KLU 93192," kata Siska Maharani dan Ilda Fitri Aldila selaku penyuluh KPP, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Dengan beleid tersebut, lanjutnya, DJP menetapkan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 35% untuk atlet dari 10 ibu kota. Lalu, norma sebesar 32,5% untuk ibukota provinsi lainnya dan norma sebesar 31,5% untuk daerah lainnya.

Atlet yang berprestasi dan mendapatkan tambahan penghasilan bisa konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. DJP menyiapkan saluran konsultasi yang berlaku secara nasional melalui call center Kring Pajak 1500-200.

Selain itu, KPP Pratama Bandung Cicadas juga menyediakan saluran khusus untuk konsultasi bagi wajib pajak terdaftar. Harapannya, atlet tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak orang pribadi.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak KPP terdaftar atau melalui saluran call center KLIP 1500200. Untuk wajib pajak KPP Pratama Bandung Cicadas, dapat menghubungi layanan resmi Cicadas (LARAS) 085810002429," jelas Ilda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.