Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk masyarakat. Program serupa terakhir kali digelar pada 2018.
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.
“Sebelumnya ini direncanakan pada 17 Agustus lalu, tapi diundur karena saat itu masih fokus melakukan penanganan dampak pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (4/9/2020).
Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai September 2020. Gubernur Irianto Lambrie juga telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.
Keringanan BBNKB, sambungnya, diberikan dalam bentuk bentuk penghapusan biaya mutasi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang plat DD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) atau daerah lainnya, jika balik nama atau mutasi ke Kalimantan Utara, akan bebas bea balik nama dan mutasi.
"Dia cukup membayar (pokok) pajaknya saja," ujarnya.
Sementara pada pajak kendaraan bermotor, besaran pembebasan dendanya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Menurut Imam, besaran pembebasan denda tersebut akan dihitung langsung oleh petugas Samsat yang melayani.
Dia berharap masyarakat Kaltara antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.
"Tentu, pemberian keringanan ini juga merupakan upaya memaksimalkan capaian target pajak daerah yang saat ini realisasinya belum begitu maksimal," katanya, seperti dilansir kaltara.prokal.co. (kaw)