Ilustrasi, (DDTCNews)
MAKASSAR, DDTCNews—Pemkot Makassar akan menyiapkan sejumlah fasilitas insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus menaikkan setoran penerimaan pajak daerah yang sempat seret dalam beberapa bulan terakhir ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan Pemkot saat ini sedang menggodok peraturan walikota sebagai dasar untuk mengambil kebijakan terkait relaksasi tersebut.
Menurutnya, relaksasi yang disiapkam di antaranya keringanan pembayaran, penghapusan denda, sampai dengan pembebasan pajak jika memang diperlukan.
“Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pj Wali Kota Makassar, tinggal bagian hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Irwan mengakui membuat besaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor pajak dan retribusi daerah turun signifikan sejak merebaknya pandemi Covid-19. Sejak Maret hingga Juni, penerimaan pajak turun Rp50 miliar.
Namun, lanjutnya, kondisi ekonomi saat ini mulai bergeliat kembali meski belum pulih sepenuhnya. Penerimaan daerah juga mulai membaik bahkan minus pendapatan asli daerah semakin berkurang dan kini menjadi minus Rp30 miliar.
“Sebelumnya, sehari kita hanya dapat Rp500 juta sampai Rp600 juta. Namun, saat ini kita sudah masuk di posisi Rp1 miliar bahkan sampai dengan Rp1,8 miliar per hari,” jelas Irwan dikutip dari Berita Kota Makassar. (rig)