Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau masyarakat untuk segera melunasi utang pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Pasalnya, program penghapusan denda PKB ini akan segera berakhir karena hanya diberikan sampai akhir Juni.
“Program pembebasan denda PKB berlaku sampai 29 juni 2020,” kata Dharmayani, Senin (8/6/2020)
Dharmayani menjelaskan program pembebasan denda PKB sebenarnya ditujukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di Makassar dan Gowa.
“Awalnya, karena ada PSBB, masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah dan menjauhi kerumunan yang membuat aktivitas sangat terbatas. Untuk itu, diberikan penghapusan denda PKB yang berlaku sejak Januari hingga Juni,” ungkapnya.
Dia berharap pembebasan denda PKB ini dapat mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid-19. Program ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat tidak risau memikirkan denda PKB akibat sudah jatuh tempo.
"Kami berharap beban masyarakat, khususnya wajib pajak, bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak. Mereka juga tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya,"imbuhnya.
Dharmayani menambahkan selama PSBB pada Mei 2020, penerimaan pajak yang dikumpulkan Bapenda Sulsel mengalami penurunan cukup signifikan. Dia menyebut biasanya Bapenda dapat mengantongi Rp5 miliar sampai dengan Rp6 miliar.
Namun, saat memasuki masa PSBB, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar. Akan tetapi, penerimaan pajak kembali menguat sejak awal Juni 2020. Simak ‘Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari’.
Dia berharap tren positif tersebut terus terjaga sehingga penerimaan pajak dapat meningkat. Terkait dengan ada atau tidaknya perpanjangan batas akhir pembebasan denda PKB, Dharmayani mengatakan hal itu tergantung pada perkembangan masa darurat Covid-19.
"Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19," pungkasnya, seperti dilansir republiknews.co.id. (kaw)