KP2KP PARIAMAN

Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Desember 2023 | 12.30 WIB
Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 17 November 2023 terkait dengan tindak lanjut yang perlu dilakukan atas kesalahan penyetoran pajak.

Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary mengatakan wajib pajak bernama Mila mengaku melakukan kekeliruan dalam hal pengisian jenis pajak yang disetorkan. Oleh karena itu, Mila mendatangi kantor pajak untuk meminta solusi.  

“Apabila salah memilih jenis pajak dalam pembayaran pajak, wajib pajak bisa melakukan e-Pbk di DJP Online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (4/12/2023).

Pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) adalah sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran dan tahun pajak. Adapun e-Pbk sudah bisa digunakan sejak 12 Desember 2022.

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan harus diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Pada 13 November 2023, aplikasi e-Pbk mengalami pembaruan sehingga menjadi e-Pbk 2.0. Dalam versi terbarunya ini, DJP menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan.

DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi.

Lebih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.

Tak hanya itu, e-Pbk 2.0 juga memungkinkan wajib pajak untuk dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan ke dalam fitur draf.

Secara umum, aplikasi e-Pbk 2.0 menyediakan tombol Simpan Draft jika wajib pajak belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan pada waktu yang sama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.