Ilustrasi.
LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Jalan Teuku Umar, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada 18 Juli 2023.
Pelaksana Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dari KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Faris Arkan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan NPWP Orang Pribadi.
“Permohonan penghapusan NPWP diajukan ahli waris wajib pajak karena pemilik NPWP tersebut telah meninggal dunia,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/8/2023).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Faris, tim pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.
“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan berbagai informasi dan dokumen yang diminta, serta bersikap kooperatif terhadap petugas pajak,” tuturnya.
Dokumen dan informasi yang diperoleh dari wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.
Selanjutnya, informasi yang didapatkan Tim Pemeriksa dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan bahan dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)