Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bila melakukan pembayaran paling lambat pada Jumat (30/6/2023).
Sesuai dengan Pergub 5/2023, fasilitas keringanan pokok PBB tahun pajak 2023 diberikan sebesar 10% atas wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan Juni 2023.
"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 5/2023, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2023 pada bulan depan, diskon PBB yang diberikan turun menjadi sebesar 5%. Keringanan pokok PBB sebesar 5% ini berlaku pada Juli hingga September 2023.
Diskon PBB juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2022. Melalui pergub yang sama, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% atas tunggakan pajak yang dilunasi paling lambat akhir bulan ini.
"Wajib pajak yang melunasi pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 pada periode Maret 2023 hingga Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi," bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub 5/2023.
Bila tunggakan PBB baru dilunasi pada bulan depan. Diskon yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berkurang menjadi sebesar 10%. Diskon sebesar 10% ini berlaku mulai Juli hingga September 2023.
Fasilitas diskon PBB atas pokok PBB tahun berjalan dan tunggakan tahun pajak sebelumnya diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui penyesuaian pada sistem milik Bapenda DKI Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan diskon. (sap)