Ilustrasi Pangandaran.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk menekan nilai kurang bayar pajak hotel dan restoran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan hasil pengamatan sebulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kurang bayar pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran senilai Rp600 juta.
“Bahkan jika diamati setiap hari, [nilai kurang bayar] bisa lebih dari angka tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Jeje terkait kekurangan bayar tersebut. Namun demikian, menurutnya, performa tersebut perlu direspons dengan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah dibentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah anggota 18 orang.
Salah satu tugas dari tim tersebut adalah memberikan kesadaran kepada wajib pajak agar mau memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Bagaimanapun, kesadaran wajib pajak hingga saat ini masih belum terlalu tinggi.
Jeje berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Hal tersebut pada gilirannya akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Pangandaran.
Keberadaan tim tersebut tergolong sangat krusial. Hal ini dikarenakan masih cukup besarnya ketimpangan (gap) antara potensi pajak dan realisasinya selama ini. Optimalisasi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai dapat mempersempit gap tersebut dan mengurangi nilai kurang bayar pajak.
“Dengan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun,” imbuh Jeje, seperti dilansir Warta Priangan. (kaw)