TANJUNGPINANG, DDTCNews - Upaya mmengurangi konsumsi produk tembakau terus digalakkan beberapa pemerintah daerah. Namun, untuk Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau masih manjadi tantangan yang berat.
Pasalnya, ibukota Kepri itu hingga saat ini belum punya aturan daerah terkait kawasan bebas asap rokok. Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah digulirkan sejak 2015.
Namun, hingga kini aturan tersebut tidak kunjung diselesaikan baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kini, legislatif melempar bola ke tangan pemkot untuk segera mengajukan Ranperda kawasan bebas asap rokok.
"Rencananya akan diajukan oleh Pemko. Makanya DPRD tidak mengajukan kembali tahun ini," kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Minggu (1/4).
Oleh karena itu, dia memastikan aturan terkait kawasan bebas asap rokok tidak akan meluncur tahun ini. Kemungkinan besar akan mulai dibahas pada 2019 mendatang.
Ade menerangkan Pemkot Tanjungpinang mempunyai visi untuk memanfaatkan pajak rokok dalam proses implementasi kebijakan kawasan bebas asap rokok tersebut, sehingga upaya mewujudkan udara sehat dan bersih di Tanjungpinang.dapat segera terwujud.
“Kawasan bebas asap rokok, tentu akan terus menjadi perhatian dan tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Angga.
Namun sekali lagi, Pemkot Tanjungpinang, diperkirakan baru akan mengajukan Ranperda tersebut di 2019 mendatang. "Karena di tahun ini memang tidak ada, tapi 2019 nanti kemungkinan besar akan diajukan Pemkot,” tutupnya. (Amu)