KURS PAJAK 11 MEI - 17 MEI 2022

Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Mei 2022 | 08:47 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.441. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.353 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sebaliknya, rupiah justru melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak berada di angka Rp10.277,30 per dolar Australia untuk satu pekan ke depan. Angka tersebut turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp10.560,93 per dolar Australia.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Ringgit Malaysia juga masih melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.313,82 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.353,35 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.456,86 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.510,72 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp15.293,07. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat turun signifikan ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.514,30 per euro.

Baca Juga:
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 24/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 Mei 2022 - 17 Mei 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.441,00 88,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.277,30 -283,63
3 Dolar Kanada (CAD) 11.275,30 -111,68
4 Kroner Denmark (DKK) 2.055,32 -30,30
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.840,36 10,63
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.313,82 -39,53
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.435,71 -223,30
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.552,60 -64,94
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.163,55 -481,63
10 Dolar Singapura (SGD) 10.456,86 -53,86
11 Kroner Swedia (SEK) 1.471,33 -34,95
12 Franc Swiss (CHF) 14.934,53 -154,41
13 Yen Jepang (JPY) 11.205,48 3,71
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,80 0,05
15 Rupee India (INR) 188,65 0,60
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.199,06 210,36
17 Rupee Pakistan (PKR) 77,80 0,23
18 Peso Philipina (PHP) 276,38 2,36
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.849,65 22,68
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,73 -1,38
21 Bath Thailand (THB) 421,54 -2,76
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.475,47 -38,33
23 Euro Euro (EUR) 15.293,07 -221,23
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.184,72 -40,57
25 Won Korea (KRW) 11,47 -0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji