KEBIJAKAN PAJAK

Belum Lapor Realisasi Insentif 2021? Masih Ada Waktu Hingga 31 Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 10:30 WIB
Belum Lapor Realisasi Insentif 2021? Masih Ada Waktu Hingga 31 Maret

Menu e-reporting realisasi insentif Covid-19 di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif pajak pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022.

Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang tahun lalu memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif…, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jika wajib pajak tak kunjung menyampaikan laporan realisasi insentif hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI untuk setiap masa pajak tahun 2021 yang laporannya tidak disampaikan ke DJP.

Tak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan. Tenggat waktu pembetulan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2022.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 merupakan ketentuan yang menjadi landasan dilanjutkannya pemberian insentif pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Melalui PMK tersebut, pemerintah melanjutkan kembali pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI.

Merujuk pada Pasal 12 PMK 3/2022, ketiga insentif ini masih terus diberikan oleh pemerintah hingga Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam