PMK 218/2019

Beleid Pengajuan Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 02 Februari 2020 | 12.28 WIB
Beleid Pengajuan Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperbarui tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penyelenggaraan panas bumi.

Pembaruan itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 218/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, permohonan yang dulu diajukan kepada menteri melalui dirjen bea dan cukai diubah menjadi via kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk … KKOB [kontraktor kontrak operasi bersama] atau badan usaha ... mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (1) beleid itu.

Permohonan pembebasan bea masuk, menurut beleid itu, harus disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW). Adapun INSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan informasi terkait dengan proses penanganan dokumen ekspor/impor.

Secara lebih terperinci, permohonan pembebasan bea masuk yang disampaikan melalui sistem INSW harus dilampiri dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kontrak operasi bersama/kuasa pengusahaan/ surat ketetapan penugasan dari menteri, dan rencana impor barang (RIB).

Namun, jika permohonan melalui sistem INSW belum dapat dilaksanakan, beleid ini memberikan opsi untuk mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal Ditjen Bea dan Cukai. Dalam hal pengajuan diajukan melalui portal maka ada 4 berkas yang harus dilampirkan.

Keempat berkas tersebut yaitu, NPWP, kontrak operasi bersama/kuasa pengusahaan/ surat ketetapan penugasan dari menteri, contoh atau spesimen tanda tangan pimpinan/manajer/pejabat KKOB atau badan usaha yang berwenang, dan RIB asli yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

Kendati menghendaki pengiriman permohonan secara elektronik, Ditjen Bea Cukai masih memberikan opsi pengiriman permohonan secara manual. Akan tetapi, opsi ini bisa dipilih hanya jika INSW dan Portal Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan.

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan secara elektronik, kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama akan memberikan persetujuan atau penolakan atas nama menteri. Keputusan tersebut diberikan maksimal 5 jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara manual, keputusan maksimal diterbitkan 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan pembebasan disetujui, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK).

Sama dengan beleid terdahulu, jangka waktu berlakunya KMK tersebut paling lama 12 bulan sejak tanggal penetapan. Namun, beleid baru menambahkan ketentuan bagi kontrak operasi bersama atau Izin yang masa berlakunya kurang dari 12 bulan maka KMK hanya berlaku sampai akhir masa kontrak atau izin tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.