KOTA SOLO

Begini Strategi Jitu Pemkot Solo Genjot Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 11:20 WIB
Begini Strategi Jitu Pemkot Solo Genjot Setoran PBB

SOLO, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo mulai tahun ini akan memberikan hadiah kepada wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) pada awal periode.

Kepala DPPKAD Kota Solo Herma Yosca Siedrajat mengatakan pelaksanaan undian hadiah PBB-P2 akan dilakukan dua kali setahun. Undian tahap pertama untuk wajib pajak pembayar PBB pada triwulan I, sedangkan undian tahap kedua untuk wajib pajak pembayar PBB pada triwulan II.

“Pemberian hadiah dibagi menjadi 2 tahap dan diperuntukkan kepada pembayar pajak pada awal periode. Kalau dulu, hadiah hanya diberikan sekali pada akhir tahun dan tidak mensyaratkan pembayaran PBB pada awal atau akhir periode,” paparnya dalam acara Undian Hadiah PBB-P2 Kota Solo, Minggu (13/5).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurutnya penyelenggaraan Undiah Hadiah PBB-P2 Kota Tahap I mampu mendongkrak pembayaran pajak pada awal periode. Meski begitu, wajib pajak tetap bisa membayar PBB-P2 pada akhir masa pajak namun tidak berpeluang untuk mengikuti undian berhadiah.

“Undian tahap I akan kami siapkan hadiah 10 sepeda motor dan 5 lemari es. Kami berharap penyelenggaraan undian berikutnya bisa menyediakan hadiah lebih luar biasa seperti mobil,” tuturnya seperti dilansir dari solopos.com.

Adapun terhitung tahun ini, DPPKAD juga mengubah jadwal pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari Maret menjadi Januari. Batas akhir pembayaran PBB pun diubah dari 30 September menjadi 30 Juni.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Yosca memaparkan perubahan jadwal pembayaran PBB akan memberikan dampak positif. DPPKAD mencatat sudah 20 ribu pembayar PBB-P2 hingga April 2018, atau lebih tinggi sekitar empat kali lipat dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.

Sementara itu, Kabid Pendaftaran Pendataan dan Penetapan DPPKAD Kota Solo Windy Satriawan mengatakan PBB berkontribusi sebesar Rp9 miliar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terhitung hingga Maret 2018. Kendati demikian, potensi PAD dari PBB Kota Solo diklaim bisa mencapai Rp100 miliar.

Windy menilai realisasi Rp9 miliar yang dibayar oleh 19 ribu wajib pajak itu, jauh lebih besar dibanding target awal yang berkisar Rp5 miliar untuk periode Januari-Maret 2018. Walaupun melebihi target, dia tetap ingin seluruh wajib pajak yang berjumlah 134 ribu itu bisa melakukan kewajibannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara