KOTA BOGOR

Begini Strategi Ampuh Jaring Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 09:58 WIB
Begini Strategi Ampuh Jaring Pajak Reklame

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak. Berbagai terobosan dilakukan salah satunya dengan melakukan penjaringan wajib pajak dari para pengusaha reklame dengan sistem berbasis online.

Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Hera Heryaningsing mengatakan dengan menggunakan sistem online wajib pajak akan lebih mudah untuk melakukan proses pembayaran pajak. Kegiatan penjaringan, lanjutnya, dimulai dari pendataan sampai menjadi wajib pajak, dengan sasaran objek reklame.

“Seluruh pemilik reklame yang belum menjadi wajib pajak dijaring untuk menjadi wajib pajak dan melakukan proses wajib pajak. Sistem pembayaran menggunakan sistem online, one day service, untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak,” ucapnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Lokasi yang dijadikan penjaringan wajib pajak diantaranya Mall Jambu Dua, di Jalan Warung Jambu, dilakukan penjaringan selama tiga hari. Pendataan pendaftaran reklame secara onlime, kerja sama antara Bapenda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) dan Bank Jawa Barat (BJB).

Hera menjelaskan untuk prosesnya, pendaftaran dan izin pemanfaatan ruang (IPR) di DPMPTSP, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bapenda dan pembayaran di Bank Jabar, semua proses menggunakam sistem online. Setelah para pengusaha sudah menjadi wajib pajak, ke depannya mereka tinggal melakukan perpanjangan dan membayar pajaknya secara online.

Selama tiga hari dilakukan penjaringan, sebanyak 220 reklame yang langsung mendaftar dan menjadi wajib pajak di lokasi. Dalam kegiatan itu pun, dilansir dari bogoronline.com, ada sekitar 10 wajib pajak yang di pasangi stiker pengawasan karena belum melakukan proses pendaftaran dan pembayaran pajak.

“Hasil penjaringan ini sangat efektif untuk membantu para wajib pajak, sehingga untuk mendapatkan izin serta pembayaran pajaknya, tidak harus ke DPMPTSP, tetapi secara online sudah bisa langsung dilakukan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar