KEBIJAKAN PAJAK

Begini Respons HIPMI Soal Amandemen Tarif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Januari 2018 | 18.03 WIB
Begini Respons HIPMI Soal Amandemen Tarif Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung rencana pemerintah dalam menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui amandemen Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh dari awalnya sebesar 1% menjadi 0,5% akan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Menurutnya penurunan tarif itu juga akan menurunkan beban pajak pelaku UKM dan menggenjot gairah dunia usaha yang lebih positif.

“Kami sepakat terhadap rencana pemerintah yang menurunkan tarif PPh dalam PP46/2013 dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal seperti ini akan menjadi daya dorong pertumbuhan UKM di Indonesia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (26/1).

Namun Ajib menegaskan pemerintah harus memanfaatkan momentum itu untuk melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sekaligus menggandeng pelaku usaha maupun asosiasi, khususnya pelaku UMKM yang mendapat dampak langsung terhadap kebijakan tersebut.

Beleid itu akan menjadi momentum ekstensifikasi pajak, karena basis pembayar pajak akan semakin bertambah karena penurunan tarif dan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Maka antara wajib pajak dengan pemerintah akan memiliki momentum positif dalam hal ini.

Lebih jauh, Ajib sebagai perwakilan dari HIPMI pun mengharapkan batasan maksimal omzet pelaku UMKM yang terjerat dalam PP 46/2013 tetap tidak berubah, yakni maksimal omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang akan dikenakan tarif PPh khusus pelaku UKM.

“Memang tidak ada aturan baku tentang definisi omzet untuk para pelaku UMKM. Tapi untuk sementara cukup bagus dipertahankan di angka Rp4,8 miliar per tahun, maka untuk sementara cukup tarifnya saja yang diubah menjadi 0,5%,” tuturnya.

Ajib menyatakan tidak berubahnya batasan maksimal omzet itu justru akan semakin menyederhanakan amandemen PP 46/2013, sehingga insentif fiskal atas penurunan tarif PPh untuk pelaku UMKM bisa segera diterapkan dan bisa mendorong penerimaan pajak tahun 2018 yang sudah dipatok sebesar Rp1.385,9 triliun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.