KEBIJAKAN PAJAK

Begini Respons HIPMI Soal Amandemen Tarif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 18:03 WIB
Begini Respons HIPMI Soal Amandemen Tarif Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung rencana pemerintah dalam menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui amandemen Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh dari awalnya sebesar 1% menjadi 0,5% akan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Menurutnya penurunan tarif itu juga akan menurunkan beban pajak pelaku UKM dan menggenjot gairah dunia usaha yang lebih positif.

“Kami sepakat terhadap rencana pemerintah yang menurunkan tarif PPh dalam PP46/2013 dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal seperti ini akan menjadi daya dorong pertumbuhan UKM di Indonesia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (26/1).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Namun Ajib menegaskan pemerintah harus memanfaatkan momentum itu untuk melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sekaligus menggandeng pelaku usaha maupun asosiasi, khususnya pelaku UMKM yang mendapat dampak langsung terhadap kebijakan tersebut.

Beleid itu akan menjadi momentum ekstensifikasi pajak, karena basis pembayar pajak akan semakin bertambah karena penurunan tarif dan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Maka antara wajib pajak dengan pemerintah akan memiliki momentum positif dalam hal ini.

Lebih jauh, Ajib sebagai perwakilan dari HIPMI pun mengharapkan batasan maksimal omzet pelaku UMKM yang terjerat dalam PP 46/2013 tetap tidak berubah, yakni maksimal omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang akan dikenakan tarif PPh khusus pelaku UKM.

Baca Juga:
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

“Memang tidak ada aturan baku tentang definisi omzet untuk para pelaku UMKM. Tapi untuk sementara cukup bagus dipertahankan di angka Rp4,8 miliar per tahun, maka untuk sementara cukup tarifnya saja yang diubah menjadi 0,5%,” tuturnya.

Ajib menyatakan tidak berubahnya batasan maksimal omzet itu justru akan semakin menyederhanakan amandemen PP 46/2013, sehingga insentif fiskal atas penurunan tarif PPh untuk pelaku UMKM bisa segera diterapkan dan bisa mendorong penerimaan pajak tahun 2018 yang sudah dipatok sebesar Rp1.385,9 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Senin, 29 Januari 2024 | 08:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP UMKM Ganti ke Tarif PPh Umum, Kalau Rugi Tidak Perlu Bayar Pajak

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:15 WIB LITERATUR PAJAK

Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?