PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 09:07 WIB
Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha memandang kebijakan pemerintah terkait surat kebebasan pajak (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas bea balik nama harta berupa tanah maupun bangunan sudah seharusnya dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan peserta program pengampunan pajak sudah bisa membalik nama tanah maupun bangunan tanpa dikenakan biaya melalui kebijakan tersebut.

“SKB PPh sudah seharusnya seperti itu dan kebijakan itu merupakan penegasan. Karena kalau wajib pajak sudah mendeklarasi harta melalui program pengampunan pajak, maka otomatis SKB itu harus dikeluarkan untuk pengalihan nama atas aset terkait,” ujarnya kepadaDDTCNews, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut program pengampunan pajak yang mengharuskan adanya ketentuan mengenai pengalihan hak atas harta berupa tanah maupun bangunan guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Kalau tidak ada aturan yang mengenai hal itu, nanti di lapangan justru banyak yang salah paham. Jadi kebijakan ini memang harus ada,” paparnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengklasifikasikan jenis wajib pajak sehingga kebijakan tersebut. Peserta tax amnesty diberikan kebebasan tarif PPh untuk harta yang sudah dideklarasikan meski hanya sampai 31 Desember 2017 dalam rangka balik nama. Namun, wajib pajak itu akan dikenakan sanksi dalam PP 36/2017 jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sementara peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan harta atas tanah maupun bangunan akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak juga bisa mengungkapkan harta atas tanah maupun bangunan dan membalik nama. Namun, wajib pajak jenis ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU KUP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M