IMPOR BUKU

Begini Penjelasan DJBC Soal Impor Buku Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 13:42 WIB
Begini Penjelasan DJBC Soal Impor Buku Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu membebaskan pungutan perpajakan untuk impor buku. Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang bersifat insentif tersebut sudah dilakukan secara penuh melalui PMK No.6/2017. Beleid tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor memberikan insentif atas buku yang datang dari luar negeri.

"Untuk bea masuk buku ditetapkan 0% dan itu ada di pos tarif 4901," katanya kepada DDTCNews, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Dalam PMK No.6/2017 buku pengetahuan, pendidikan, teknik, sejarah, budaya dan lain-lain ditetapkan bea masuk dengan tarif 0%. Pengecualian bea masuk tersebut juga berlaku untuk jurnal dan majalah pendidikan, pengetahuan, kebudayaan, teknik dan lain lain.

Kebijakan ini lanjut, Deni melengkapi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa jenis buku sebagaimana diatur dalam PMK No.122/2013. Dalam beleid tersebut buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jadi kita sudah melakukan pengecualian (pungutan perpajakan) untuk impor buku," Jelas Deni.

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Momen Tepat Buat Beli Rumah?

Seperti diketahui, kebijakan impor buku bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ditegaskan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memaparkan rencana kebijakan untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3 tahun depan.

Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk impor buku yang tetap diberikan insentif sebagimana diatur dalam PMK No.122/2013 dan PMK No.6/2017. "Untuk impor buku tarif bea masuk 0%, PPN dibebaskan dan PPh tidak dipungut," kata Heru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Senin, 08 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Momen Tepat Buat Beli Rumah?

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara