PROMOSI PEJABAT

Begini Instruksi Khusus Menkeu pada Dua Pejabat Baru Eselon 1

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 09:40 WIB
Begini Instruksi Khusus Menkeu pada Dua Pejabat Baru Eselon 1

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan melantik 2 pejabat Eselon I Kementerian Keuangan Luky Alfirman sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, serta Arif Baharuddin sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan baik tugas baru yang diemban oleh kedua pejabat tersebut, maupun para pegawai Kementerian Keuangan lainnya bukanlah tugas yang mudah. Ia berharap seluruh pegawainya tidak mengecewakan dalam menjalani tugas yang diemban.

“Saya cukup berbahagia telah mendapatkan kesempatan untuk masuk di dalam arena dalam menghadapi tantangan ini. Saya berharap seluruh jajaran Kementerian Keuangan tidak mengecewakan dalam menghadapi tantangan dan memberikan respon yang secara tepat, cepat dan akurat,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (28/7).

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta Luky untuk bisa mendesain kebijakan penerimaan negara agar lebih efektif sekaligus merencanakan desain kebijakan yang bisa berimplementasi tidak hanya pada satu sisi saja.

“Jadi harus bisa memikirkan bagaimana membuat desain kebijakan penerimaan negara yang di satu sisi bisa mengumpulkan sumber daya bagi negara, serta juga bisa lebih cepat bereaksi terhadap kondisi di dalam perekonomian yang setiap hari mengalami sejumlah dinamika,” tuturnya.

Perempuan yang kerap disapa Ani tersebut pun meminta Arif agar bisa memberdayakan Kementerian Keuangan yang berlaku sebagai institusi keuangan negara. Pasalnya, Kementerian Keuangan menjadi institusi negara yang mampu melihat dengan lebih jernih mengenai keuangan negara.

Baca Juga:
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

“Sektor keuangan merupakan sektor yang sangat penting. Sektor keuangan inilah yang menjadi tulang punggung dari suatu kondisi perekonomian di dalam setiap negara,” ucapnya.

Ia pun berharap melalui berbagai pelantikan pejabat yang dilakukannya, Kementerian Keuangan bisa menjadi organisasi yang dinamis, penuh dengan content knowledge dan content experience yang bisa dikelola tidak hanya untuk pribadi, namun harus bisa dibagikan kepada seluruh pegawainya.

“Saya ingin organisasi di dalam Kementerian Keuangan semakin lama akan semakin memiliki martabat, serta prestise yang bisa dibanggakan oleh masyarakat dalam memandang institusi ini,” pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jadi Negara Maju, Ekonomi RI Perlu Tumbuh 6% - 8% per Tahun

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26