Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023.
Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan dalam UU HPP diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan 2023. UU tersebut akan memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan sehingga kontribusinya terhadap pendapatan negara semakin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.
"Implementasi UU HPP akan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis khususnya yang berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Dokumen itu menjelaskan pemerintah menjadikan momentum pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui pengesahan UU HPP. Reformasi ini diperlukan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
UU HPP ditujukan agar peran penerimaan perpajakan sebagai tulang punggung dalam pendanaan APBN dapat berjalan secara sehat dan berkesinambungan. Di sisi lain, UU HPP juga memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan agar kontribusinya terhadap pendapatan negara makin meningkat.
UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Melalui Buku II Nota Keuangan 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.
"Hal ini dilakukan antara lain dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP," tulis dokumen tersebut.
Integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Sejauh ini, proses integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.
Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)