PMK 99/2018

Begini Aturan Pemotongan PPh Final 0,5% Terhadap Pemilik Suket PP 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 14:30 WIB
Begini Aturan Pemotongan PPh Final 0,5% Terhadap Pemilik Suket PP 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dapat dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh pihak yang telah ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut Pajak.

Pemotong/Pemungut Pajak tersebut dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan (suket).

“Pemotong/Pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Adapun suket adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Kemudian, pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong/Pemungut Pajak.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

SSP menjadi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dan harus diberikan oleh Pemotong/Pemungut Pajak kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Selanjutnya, Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM ke KPP tempat Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya