PERGUB DKI 31/2024

Begini Aturan PBJT Makanan dan/atau Minuman yang Insidentil di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Desember 2024 | 10.00 WIB
Begini Aturan PBJT Makanan dan/atau Minuman yang Insidentil di Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur ketentuan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bersifat insidentil. PBJT bersifat insidental ini menyangkut PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan.

Pergub DKI Jakarta 31/2024 menyebut bahwa masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipungut bagi kegiatan yang bersifat insidental ialah jangka waktu pelaksanaan kegiatan.

“Khusus untuk jenis PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan...yang bersifat insidental, penentuan masa pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental,” bunyi pasal 3 ayat (6), dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Artinya, PBJT atas kegiatan yang bersifat insidental tidak dihitung bulanan, tetapi berdasarkan waktu pelaksanaan acaranya. Dengan demikian, jangka waktu tersebut mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.

Sebagai informasi, PBJT makanan dan minuman serta PBJT jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan, yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.

PBJT bersifat insidental itu berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama. Misalnya, di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat. Umumnya, kegiatan itu bisa berlangsung sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Untuk itu, masa pajak yang berlaku atas PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Secara umum, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT yang telah dipungutnya ialah 1 bulan kalender. Namun, masa pajak untuk kegiatan yang bersifat insidental tergantung pada jangka waktu pelaksanaan acara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.