PERPRES 64/2020

Begini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:01 WIB
Begini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah beralasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola asuransi kesehatan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibutuhkan guna memperbaiki tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Untuk itu, kami akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang secara menyeluruh. Jadi sistemik," katanya melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pria yang juga menjabat Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK ini menambahkan kenaikan iuran telah mempertimbangkan masukan dari para ahli yang independen dan kompeten.

Pemerintah juga memperbaiki tata Kelola BPJS Kesehatan di antaranya terkait kepesertaan. Perpres tersebut memuat segmentasi peserta BPJS Kesehatan dengan merujuk perbaikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Dalam perpres tersebut, Pemerintah daerah juga bisa memberikan subsidi iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp35.000 per bulan per orang. “Kita mengakomodasi gotong royong segmen kepesertaan,” ujar Tubagus.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga bertujuan untuk menekan tingkat tunggakan dalam kepesertaan. Pemerintah memberikan relaksasi pada peserta yang menunggak iuran, tetapi menyiapkan pelayanan yang maksimal untuk peserta yang patuh membayar.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan Perpres 64/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebenarnya masih tetap dalam koridor putusan MA.

"Implikasi atas putusan MA kan ada tiga, yakni mencabut, mengubah, atau melaksanakan. Artinya ini Pak Jokowi masih dalam koridor, yakni mengubah, dan itu tetap dalam konteks menghormati," katanya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Perpres 64/2020 mengatur kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020/ Untuk kelas III, iuran menjadi Rp35.000 per bulan, naik 37,25%. Iuran kelas II naik 96,07% menjadi Rp100.000, dan iuran kelas I naik 87,5% menjadi Rp150.000.

Khusus peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang akan dibayar peserta hingga akhir tahun ini sebesar Rp25.500 per bulan. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III PBPU dan BP akan membayar Rp35.000 per bulan, dan Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga total iuran kelas III mencapai Rp42.000 per bulan.

Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per bulan per orang, baik sebagian maupun seluruhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya