AUSTRALIA

Beban Pajak Bir Negara Ini Tertinggi Keempat di Dunia

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Agustus 2019 | 17.13 WIB
Beban Pajak Bir Negara Ini Tertinggi Keempat di Dunia

Ilustrasi.

ADELAIDE, DDTCNews – Rencana kenaikan tarif pajak bir oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan menambah beban masyarakat. Apalagi, tarif pajak bir di Negeri Kanguru ini tercatat menempati posisi keempat tertinggi di dunia.

Peneliti University of Adelaide, Profesor Kym Anderson mengatakan orang Australia membayar tiga kali lebih tinggi yaitu US$2,19 (sekitar Rp30.000) per liter untuk harga rata-rata bir dibandingkan dengan negara-negara OECD dan Uni Eropa lainnya, yang memiliki harga rata-rata 70 sen.

“Tidak akan mengejutkan bagi warga Australia yang telah melakukan perjalanan dan memperhatikan harga bir di luar negeri dibandingkan dengan apa yang mereka bayar di rumah. Alasan utama perbedaannya adalah tarif pajak bir yang lebih tinggi di Australia,” ujarnya, Senin (5/8/2019).

Penelitian Anderson menemukan bahwa biaya terbesar untuk membuat bir di Australia adalah pajak. Pajak mengambil 42% biaya dari sekarton bir. Orang Australia membayar pajak bir sekitar 18 kali lebih banyak daripada orang Jerman, 8 kali lebih banyak dari Amerika Serikat, dan 6 kali lebih banyak daripada orang Kanada.

CEO Brewers Association Australia Brett Heffernan mengatakan pajak bir akan naik lagi karena kenaikan indeks harga konsumen (inflasi) yang terjadi setiap Agustus dan Februari. Kenaikan indeks harga konsumen mungkin tidak terlalu signifikan.

“Tapi kenaikan pajak bir selama enam bulan ini benar-benar tinggi. Pajak menjadi biaya terbesar dalam produksi bir buatan Australia. Pajaknya terhitung hampir setengah [42%] dari harga satu karton,” imbuhnya.

Seperti dilansir businessinsider.com.au, warga Australia membayar tarif pajak tertinggi keempat di dunia setelah warga Norwegia (pertama), Jepang (kedua), dan Finlandia (ketiga). Mereka juga diwajibkan untuk membayar goods and services tax (GST) 10% atas bir yang dikonsumsi.

Heffernan mengatakan seruan untuk membekukan kenaikan indeks harga konsumen dwi-tahunan tidak akan menurunkan pajak bir. Hal tersebut hanya akan mengunci tarif pajak yang sangat tinggi dan tidak masuk akal bagi warga Australia.

“Hanya dengan menyentuh [menurunkan] tarif pajak bir, yang jauh berbeda dengan seluruh dunia, warga Australia dapat memperoleh bantuan yang layak mereka terima,” kata Heffernan. (MG-dnl/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.