ADMINISTRASI PAJAK

Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 17:17 WIB
Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru diperlukan untuk merespons tantangan potensial di depan.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Ditjen Pajak (DJP) Eka Darmayanti mengatakan beban yang ditanggung oleh sistem kian tahun makin meningkat.

"Pada 2002 hingga 2017 peningkatan bebannya luar biasa dari sisi jumlah wajib pajak, pegawai, dan kantor. Sistem kita makin kompleks," ujar Eka pada pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai digunakan DJP sejak 2002 sudah tidak mampu mendukung beban tersebut.

Dari sisi data, jumlah data yang dikelola makin meningkat berkat adanya e-faktur, e-filing, ILAP, hingga pertukaran informasi melalui AEOI.

Agar bisa turut serta bertukar data dengan yurisdiksi lain sesuai dengan komitmen Indonesia bergabung dalam AEOI, maka sistem DJP harus memiliki data yang valid sekaligus mampu menjaga kerahasian data.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

"Ini kalau dengan sistem yang ada sekarang, mungkin akan banyak permasalahan," ujar Eka.

Sistem administrasi yang baru juga diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi digital serta rekayasa keuangan yang makin kompleks dan rumit. Sistem administrasi yang baru perlu bisa menghasilkan data yang kuat melalui big data analysis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Januari 2022 | 23:19 WIB

Data merupakan sumber daya yang penting di era globalisasi ini. Adanya pembaruan dalam sistem inti administrasi perpajakan merupakan salah satu langkah dalam memfasilitasi keadaan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan valid

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak