OPERASI LAUT 2020

Bea Cukai-BNN-Polairud Amankan 85,5 Kg Sabu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 16:01 WIB
Bea Cukai-BNN-Polairud Amankan 85,5 Kg Sabu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) dalam konferensi pers tentang hasil operasi laut interdiksi terpadu 2020. (Foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Korps Polairud Baharkam Polri mengamankan sedikitnya 85 kilogram sabu dalam operasi laut interdiksi terpadu 2020 yang berlangsung pada 10-21 November 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan salah satu tantangan nyata bagi aparat penegak hukum di Indonesia adalah mengawasi pemasukan dan peredaran gelap narkoba ilegal melalui wilayah perbatasan laut yang begitu luas dengan sarana dan prasarana yang terbatas.

“Operasi laut ini dilaksanakan dalam rangka menekan suplai peredaran narkoba di Indonesia terutama dari jalur laut. Untuk itu harus dilakukan kolaborasi yang efektif antaraparat penegak hukukm (APH) yang ada di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, (23/11/2020).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dalam operasi laut interdiksi terpadu 2020 itu, tim berhasil mengungkap lima kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang dengan total barang bukti sabu seberat 85,54 kg, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kg, dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.

Masing-masing penindakan terdiri 52 kg sabu di perairan Dumai tanggal 6 November 2020, 33 kg sabu di perairan Batam tanggal 12 November 2020, 541 gram sabu di Batam tanggal 13 November 2020,.

Kemudian 23 kg ekstasi di perairan Aceh Utara tanggal 16 November 2020, serta 30 gram ganja dan 0,3 gram sabu di perairan Sumatera Utara tanggal 17 November 2020.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Operasi ini juga berhasil membuat sindikat mengurungkan niatnya untuk menyelundupkan NPP, sehingga secara tidak langsung mencegah masuknya sejumlah besar NPP ke NKRI, dan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector dapat terlaksana dengan baik,” tutur Heru.

Sampai berakhirnya operasi 21 November 2020 telah dilakukan pemeriksaan 76 kapal dan penindakan terhadap 2 kapal serta 5 penangkapan narkotika. Hasil pemeriksaan kapal secara umum berisi muatan ikan, nihil kargo dan sebagian kecil barang-barang campuran dan logistik.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan pada tahun 2020 Bea Cukai berhasil mengungkap 699 kasus narkotika dengan total berat mencapai 2,6 ton. Capaian tersebut meningkat secara kuantitas penindakan dengan prosentase peningkatan mencapai 37,6%.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Dari 699 kasus pada tahun 2020, mayoritas penindakan didominasi oleh perusahaan jasa titipan (PJT) dengan kenaikan lebih dari 100% dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Heru memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sinergi yang telah terjalin dengan BNN dan Polairud Polri. “Saya harap kolaborasi yang efektif ini dapat terus berjalan lebih baik untuk menjawab tantangan nyata yang semakin berat kedepannya,” pungkas Heru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT