PROVINSI BANTEN

Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB
Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

SERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Banten, pasalnya sejak 15 Mei 2017 hingga 31 Agustus 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari mengatakan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi dalam Daerah serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, dari bulan Mei hingga Agustus mendatang. Jadi biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah di hapus,” ujarnya di Kantor Bapenda, Senin (15/5).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Opar menambahkan masyarakat bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling).

Selain itu, khusus di bulan Ramadan, Bapenda akan membuat program Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Terkait target, Opar melanjutkan, pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp2,06 triliun dan hingga 14 Mei 2017 realisasinya baru sekitar Rp701 miliar atau sekitar 34% dari target. Kemudian bea balik nama kendaraam bermotor ditarget Rp1,95 triliun dan realisasi mencapai Rp674 miliar atau 34,4%.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Abadi Wurianto menjelaskan Pemprov Banten terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Seperti dilansir kabartangsel.com, Pemprov Banten telah menyusun berbagai macam program seperti program pembebasan yang sedang diberlakukan saat ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN