KABUPATEN SLEMAN

Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 08:50 WIB
Bayar PBB Kini Bisa Lebih Awal

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta terus melakukan perbaikan dalam urusan perpajakan. Selain untuk menggenjot penerimaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi agenda yang tidak kalah penting untuk dilakukan.

Salah satu upaya untuk mencapai dua target itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk tahun 2018.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp82,58 Miliar,” kata Kepala BKAD Harda Kiswoyo, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Penerbitan SPPT PBB P2 tahap pertama ini diberikan kepada perwakilan 17 pemerintah desa dan 10 wajib pajak terbesar. Untuk ketetapan PPB P2 tahun ini Harda mengkonfirmasi tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPB P2.

Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo turut mendukung kebijakan dalam urusan perpajakan ini. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak adala bukti kepedulian terhadap proses pembangunan di daerah.

“Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selain mempercepat penerbitan surat tagihan pajak, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak juga diberikan penghargaan. Secara khusus Pemkab Sleman memberikan apresiasi kepada 95 wajib pajak. Penghargaan tersebut diberikan karena pelunasan lebih awal untuk PBB P2 tahun 2017. Dari 95 wajib pajak yang diganjar penghargaan, 50 diberikan kepada wajib pajak restoran, 40 kepada wajb pajak hotel dan terakhir ada 5 penghargaan untuk wajib pajak hiburan.

“Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab kepada wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak