KOTA MALANG

Bayar Pajak, Dua Mobil Ayla Menanti

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 10:01 WIB
Bayar Pajak, Dua Mobil Ayla Menanti Dua Mobil Hadiah Jalan Sehat Sadar Pajak. (Foto: Malang Voice)

MALANG, DDTCNews – Dua mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dan hitam terpampang di Halaman Balai Kota Malang sebagai hadiah utama yang disiapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam acara Jalan Sehat Sadar Pajak pada 16 Oktober 2016 mendatang.

Kepala Dispenda Ade Herawanto mengatakan cara mendapatkan hadiah tersebut cukup mudah, bagi warga yang sudah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa menukarkan struk pembayaran dengan kupon di Kantor Dispenda, kawasan Block Office, Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan setempat serta outlet Bank Jatim.

“Bagi yang belum membayar PBB, segera lakukan pembayaran agar, struk bisa ditukarkan dengan kupon,” ujarnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Tidak hanya PBB, tambah Ade, warga yang memiliki bukti adanya pembayaran pajak saat makan di restoran, hotel dan beberapa pajak daerah lainnya bisa menukarkannya dengan kupon tersebut.

“Selain mobil, juga ada hadiah motor dan puluhan hadiah menarik lainnya,” tukasnya.

Acara Jalan Sehat Sadar Pajak ini diprediksi akan berlangsung sangat meriah karena beberapa artis dangdut ternama akan menghibur para peserta.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Masih satu rangkaian dengan cara Jalan Sehat, sebagaimana dikutip malangvoice.com, malam harinya di lokasi yang sama juga digelar pertunjukan konser musik dalam memperingati Sumpah Pemuda dan HUT ke 10 d’Kross Community dengan bintang tamu artis papan atas nasional.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik, segera bayar pajak anda dan tukarkan dengan kupon agar berkesempatan membawa pulang Ayla,” pesan Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah