KABUPATEN MAROS

Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 06:01 WIB
Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

MAROS, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membuat terobosan dengan memberikan layanan jemputan langsung kepada wajib pajak yang hendak melunasi pajak kendaran terutangnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Maros Zainab Saleh mengatakan fasilitas jemput langsung yang diberikan kepada wajib pajak dari 14 kecamatan itu ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Kami memanjakan wajib pajak dengan menjemput langsung pajaknya. Biar di daerah Mallawa atau Camba, petugas Samsat kami tetap siap menjemput ke rumah wajib pajak tanpa biaya sepeserpun,” ujarnya di Maros, pekan lalu (14/9).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Zainab menambahkan untuk mendapatkan fasilitas itu wajib pajak bisa menghubungi nomor ponsel petugas Samsat di 08114104183, baik dengan menyampaikan pesan layanan singkat (sms) maupun telepon langsung. Setelah diverifikasi, petugas kemudian mendatangi rumah wajib pajak.

“Biasanya, warga menunggak pajak kendaraannya bukan karena tidak memiliki uang. Namun hanya masalah teknis, tidak ada waktu, atau faktor kemalasan karena jarak yang lumayan jauh. Makanya akhirnya utang pajak kendarannya menumpuk,” katanya seperti dikutip makassar.tribunnews.com.

Zainab berharap dengan terobosan itu tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sementara target penerimaan pajak juga dapat terpenuhi. “Jadi sekarang silakan warga menghubungi kami, dan petugas kami akan mendatangi,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif