PEMILU 2024

Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:30 WIB
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Petugas Bawaslu menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana kampanye.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan audit dana kampanye hanya dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah, kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu, nanti masyarakat yang menilai sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Totok menuturkan KAP memiliki kewenangan untuk mengaudit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Bila hasil audit menunjukkan dana peserta pemilu tidaklah transparan, barulah Bawaslu bisa melakukan pengawasan.

Contoh, Bawaslu bisa melakukan pengawasan apabila hasil audit KAP menyatakan dana kampanye peserta pemilu berasal dari sumber yang tidak jelas. Dengan demikian, kerja Bawaslu amat tergantung pada hasil audit KAP.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," ujar Totok.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sebagai informasi, KPU telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari ketiga pasangan capres dan cawapres melalui aplikasi Sikadeka.

Pengeluaran capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat Rp49,34 miliar, sedangkan pengeluaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah senilai Rp207,57 miliar.

Sementara itu, pengeluaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada masa kampanye mencapai Rp506,89 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD