FILIPINA

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 18:12 WIB
Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, otoritas pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) memberikan kelonggaran sejumlah ketentuan pajak guna meringankan beban wajib pajak.

Pertama, BIR memperpanjang pengajuan restitusi PPN dari sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April. Tak hanya itu, proses restitusi yang biasanya membutuhkan waktu hingga 90 hari juga akan dievaluasi.

Kedua, BIR juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak dari sebelumnya 15 April menjadi 15 Mei. Penundaan pelaporan SPT selama satu bulan tersebut juga menjamin tidak akan ada denda bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT dan membayar pajak ke bank resmi terdekat atau kepada petugas pengumpul pajak di bawah Kantor Distrik Pendapatan," kata Komisaris BIR Caesar Dulay di Manila, Senin (23/3/2020).

Meski batas waktu dilonggarkan, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak membayar pajak atau melaporkan SPT melalui sistem online. Adapun relaksasi pajak ini akan menunda pengumpulan pajak sekitar 145 miliar peso atau sekitar Rp46,9 triliun.

Namun demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III memastikan belanja pemerintah tidak akan berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menyebut akan menambah utang untuk menambal kekurangan penerimaan.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

“Pembayaran pajak ini tetap penting bagi pemerintah untuk mendanai program perlindungan sosial yang sangat mendesak, serta langkah-langkah kesehatan dalam memerangi virus Corona,” tutur Dominguez dilansir dari Philstar.

Sementara itu, Senator Christopher "Bong" Go mengaku dirinya sudah merekomendasikan adanya perpanjangan pelaporan SPT pajak pada Presiden Duterte dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

“Ini akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk fokus pada keselamatan dan kesejahteraan keluarga mereka di saat genting seperti ini. Setelah ini selesai, kami percaya mereka akan patuh memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK