KOTA BLITAR

Bapak Salim, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Hari Libur

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 11:24 WIB
Bapak Salim, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Hari Libur

BLITAR, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pelayanan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB), Satlantas Polres Kota Blitar meluncurkan program 'Bapak Salim', singkatan dari Bayar Pajak Saat Hari Libur dan Hari Minggu. Namun, baru 1 unit mobil layanan Bapak Salim yang sementara ini beroperasi.

Kapolres Kota Blitar Adewira Negara Siregar mengatakan Bapak Salim beroperasi di tempat wisata di dalam wilayah hukum Polres Kota Blitar. Mobil pelayanan itu akan keliling di beberapa lokasi wisata setiap hari libur dan hari Minggu.

"Kami ingin masyarakat yang sedang berlibur maupun tidak sempat membayar pajak di hari kerja, sehingga mereka bisa membayar pajak dengan memanfaatkan Bapak Salim yang kami buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB di tempat-tempat wisata," katanya di Kota Blitar, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat tampak antusias menyerbu mobil Bapak Salim untuk menyetor PKB padahal layanan itu baru diluncurkan di kawasan Taman Kota Kebonrojo.

Adapun, Administrator Pelayanan BPKB dan TNKB Samsat Kota Blitar Sama’i mengharapkan Bapak Salim bisa meningkatkan jumlah kepatuhan wajib pajak dan menargetkan tingkat pembayaran hingga 90% di Kota Blitar. Mengingat, penunggak pajak pada tahun 2017 mencapai 25%.

“Dengan inovasi ini kami berharap tingkat pembayaran pajak di Kota Blitar bisa mencapai 90%,” papar Sama’i seperti dilansir beritablitar.com.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Budi Wibowo mengatakan Bapak Salim sangat mempermudah wajib pajak yang tidak bisa membayar PKB pada hari kerja. Budi pun menegaskan pembayaran PKB bisa dilakukan melalui layanan Bapak Salim tanpa harus bolos kerja.

“Program ini semakin mempermudah bayar pajak. Biasanya kan cuma bisa pas hari aktif, sehingga sering kena denda karena telat bayar," tutur Budi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya