LAYANAN PAJAK

Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP, Tim DJP Sedang Dalami

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 14:30 WIB
Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP,  Tim DJP Sedang Dalami

Notifikasi mengenai gagalnya pengiriman kode OTP.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) DJP Online dalam dua hari ini. Kendala yang dilaporkan, wajib pajak selalu gagal menerima kode OTP atau token melalui SMS sebagai alat verifikasi pendaftaran NPWP.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri belum mengumumkan adanya kendala teknis di dalam internal sistem otoritas. Namun, contact center DJP memastikan keluhan para wajib pajak ini sudah disampaikan sedang dalam penanganan tim IT.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Informasi saat ini untuk kendala tersebut sedang ditangani oleh tim IT DJP, ya. Mohon kesediannya untuk menunggu dan silakan dicoba kembali secara berkala," cuit Kring Pajak, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seorang wajib pajak di Twitter/X mengaku sudah mencoba mendaftar NPWP melalui ereg sejak Kamis (21/3/2024) kemarin. Sayangnya, progres pendaftaran berhenti karena token yang tak juga diterimanya melalui SMS.

Sebelumnya, DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak meminta ulang (request) kode OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menyedot pulsa wajib pajak.

Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.

Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah