KOTA SALATIGA

Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 15:15 WIB
Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

Salah satu sudut Kota Salatiga

SALATIGA, DDTCNews – Dari total realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang Januari – Agustus 2018, penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Salatiga, Jawa Tengah, mencapai sepertiganya.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kota Salatiga Siswo Hartanto menyatakan total pajak daerah atau realisasi yang diterima hingga Agustus 2018 Rp36,16 miliar, sebanyak Rp11,69 adalah penerimaan BPHTB.

“Total pajak BPHTB yang kami terima pada 2018 ini mencapai Rp11,69 miliar. Posisi terbanyak kedua adalah pajak penerangan jalan sekitar Rp9,93 miliar. Lalu, pajak hotel Rp4,05 miliar dan pajak restoran Rp3,44 miliar,” ujarnya di Salatiga, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Dia menduga ada banyak jual-beli atau transaksi tanah dan bangunan di Kota Salatiga dalam periode Januari-Agustus 2018 ini, mengingat dasar pengenaan BPHTB dari nilai perolehan objek pajak besarannya hanya sekitar 5%.

Adapun hasil penerimaan pajak daerah yang di bawah Rp1 miliar di antaranya pajak reklame Rp884,06 juta, pajak hiburan Rp474,70 juta, pajak air tanah Rp258 juta, pajak parkir Rp139,86 juta, dan yang terkecil adalah pajak bumi dan bangunan Rp5,27 juta.

“Atas realisasi penerimaan pajak daerah tersebut, kami juga berikan penghargaan kepada 5 wajib pajak (WP) teladan sekaligus terbesar. Kelima itu adalah Laras Asri Resort and Spa, KFC, Grand Wahid Hotel, Warung Joglo Bu Rini, dan SG Parking,” jelasnya.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Di samping itu, yang masuk kategori WP Teladan Kota Salatiga ada 11 WP, di antaranya Singkong Keju D-9, Penitipan Kendaraan Pak Budi, Bebek Goreng Pak Slamet, Café Ole, Waroeng Spesial Serba Sambal, Inul Vista, Griya Tetirah Hotel, Diamond Billiard, dan Hotel Mutiara.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menambahkan dari pajak daerah yang diterima tersebut secara umum kembali untuk program atau kegiatan pembangunan serta pengembangan di Kota Salatiga, misalnya infrastruktur jalan.

“Dapat dilihat dan rasakan sendiri, sekitar 98% jalan di Kota Salatiga mulus. Karena itu, kami sampaikan terima kasih kepada para WP yang telah menjadi teladan, pelopor, saat membayar pajak,” katanya seperti dilansirTribunjateng.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan