UNIVERSITAS LAMPUNG

Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 13:16 WIB
Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada dasarnya bukan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, banyak perguruan tinggi yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo. Menurutnya, pemerintah memberikan pengecualian tersebut sebagai fasilitas untuk lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan.

“Pemerintah memberikan keberpihakan kepada dunia pendidikan sehingga sisa lebih diberikan fasilitas. Tentunya sesuatu yang diberikan fasilitas ada syarat yang ditentukan,” ungkap Sugeng dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Sugeng menjelaskan persayaratan tertentu, antara lain lembaga bergerak di bidang nirlaba atau penelitian dan pengembangan, terdaftar pada instansi yang membidanginya, sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana, dan harus dimanfaatkan maksimal 4 tahun sejak diperoleh.

Sugeng menambahkan sisa lebih tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang badan tersebut memberitahukan rencana fisik sederhana dan biaya pembangunan bersamaan dengan surat pemberitahuan (SPT).

Selain itu, badan/lembaga tersebut harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Namun, Sugeng mendapati beberapa perguruan tinggi di wilayah Bengkulu dan Lampung belum memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyebut fasilitas ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan perguruan tinggi.

Sugeng selanjutnya menjabarkan ketentuan terkait dengan beasiswa yang tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PMK 68/2020, withholding tax, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta aspek pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan dan penelitian serta pengembangan.

“Pertemuan ini menjadi sangat menarik utamanya bagi Bapak-Ibu yang menangani perguruan tinggi. Silakan cek perguruan tinggi Anda apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Pasalnya, fasilitas tersebut diberikan pemerintah untuk memajukan perguruan tinggi,” ungkap Sugeng.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya