THAILAND

Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 13:30 WIB
Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 bulan.

Menteri Dalam Negeri Anupong Paochinda mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk membantu meringankan dampak Covid-19 bagi wajib pajak. Dengan kebijakan tersebut, pembayaran PBB yang seharusnya jatuh tempo pada Juli 2022 mundur menjadi September 2022.

"Jadwal pembayaran masyarakat yang seharusnya mengikuti UU tentang PBB kini diperpanjang 3 bulan lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Anupong menuturkan pengumpulan PBB merupakan kewenangan pemda. Alhasil, Kemendagri pun telah memberikan pemberitahuan kepada para gubernur agar penundaan jatuh tempo PBB dapat dilaksanakan.

Dia juga menjelaskan kelonggaran pembayaran PBB dilakukan di tengah tekanan yang dialami sektor swasta akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina. Adapun pemerintah juga memutuskan untuk tidak memperpanjang periode insentif pengurangan PBB sebesar 90%.

Seperti dilansir nationthailand.com, insentif pengurangan PBB sebesar 90% telah mengakibatkan penurunan pendapatan pemda hingga 30 miliar baht pada 2020.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Sementara itu, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sebelumnya sempat meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pengurangan PBB demi melonggarkan arus kas atau cash flow.

Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan