KABUPATEN MANOKWARI

Bantah Kemendagri, Pemkab Ini Klaim Realisasi Setoran Pajak Sudah 60%

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:05 WIB
Bantah Kemendagri, Pemkab Ini Klaim Realisasi Setoran Pajak Sudah 60%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANOKWARI, DDTCNews—Pemkab Manokwari menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp20,36 miliar, 60,27% dari target baru sebesar Rp33,79 miliar di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Mohamad Irwanto mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan target penerimaan pajak bisa tercapai. Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya mendata ulang objek pajak.

"Nanti lihat pada kebijakan Pimpinan terutama beberapa jenis usaha meski di masa pandemi tetapi ada aktivitas kita tetap akan tarik pajak, tetapi akan diberikan kelonggaran misalnya 10% kita hanya mengambil 5%," kata Irwanto, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Menurut Irwanto, realisasi pajak yang selama ini disokong oleh pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran sekarang akan disokong oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB).

Meski begitu, kunjungan terhadap usaha hotel, hiburan, dan restoran akan tetap dilakukan mengingat masih terdapat beberapa usaha hotel, hiburan, dan restoran yang tetap berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19.

Irwanto menambahkan pemkab juga menepis data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan realisasi pajak dan retribusi daerah dari Pemkab Manowari paling rendah ketimbang kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

"Apa yang disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri [Mochamad Ardian Noervianto] itu keliru, kami tidak tahu sumber data yang dipakai itu dari mana," tutur Irwanto seperti dilansir kongkrit.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Kemendagri dalam konferensi pers sebelumnya, Kabupaten Manokwari disebut sebagai daerah dengan daerah kabupaten/kota dengan realisasi pendapatan yang paling rendah, hanya 9,02% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju