Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Pengadilan Pajak telah melakukan studi banding terkait dengan penerapan e-court ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada awal bulan ini.
Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, PTTUN Makassar dan PTUN Makassar merupakan PTUN pilot project e-court serta peraih peringkat 1 penerapan e-court terbaik pada 2019.
“Saat ini, Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak sedang melakukan upaya modernisasi proses bisnis melalui pembangunan sistem e-tax court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).
Kunjungan dilakukan untuk mempelajari implementasi modernisasi layanan dan proses bisnis, manajemen dan proses penyelesaian perkara secara elektronik, regulasi e-court, dan manajemen perubahan dalam implementasi e-court.
Sistem e-tax court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring yang dimulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.
“Serta mewujudkan peradilan pajak yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.
Sebelumnya, upaya benchmarking atau studi banding pun telah dilakukan oleh Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui lokakarya dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung. Lokakarya ini untuk memperoleh informasi mengenai modernisasi dan digitalisasi layanan di Mahkamah Agung dan PTUN.
Selain itu, kegiatan pertemuan daring juga telah dilaksanakan dengan Kementerian Keuangan Singapura, khususnya Tax Board of Review, guna memperoleh gambaran mengenai modernisasi penyelesaian sengketa pajak di negara tersebut. (kaw)