PENGADILAN PAJAK

Bangun Sistem e-Tax Court, Pengadilan Pajak Lakukan Studi Banding

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 12:03 WIB
Bangun Sistem e-Tax Court, Pengadilan Pajak Lakukan Studi Banding

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pengadilan Pajak telah melakukan studi banding terkait dengan penerapan e-court ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada awal bulan ini.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, PTTUN Makassar dan PTUN Makassar merupakan PTUN pilot project e-court serta peraih peringkat 1 penerapan e-court terbaik pada 2019.

“Saat ini, Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak sedang melakukan upaya modernisasi proses bisnis melalui pembangunan sistem e-tax court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Kunjungan dilakukan untuk mempelajari implementasi modernisasi layanan dan proses bisnis, manajemen dan proses penyelesaian perkara secara elektronik, regulasi e-court, dan manajemen perubahan dalam implementasi e-court.

Sistem e-tax court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring yang dimulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

“Serta mewujudkan peradilan pajak yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Sebelumnya, upaya benchmarking atau studi banding pun telah dilakukan oleh Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui lokakarya dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung. Lokakarya ini untuk memperoleh informasi mengenai modernisasi dan digitalisasi layanan di Mahkamah Agung dan PTUN.

Selain itu, kegiatan pertemuan daring juga telah dilaksanakan dengan Kementerian Keuangan Singapura, khususnya Tax Board of Review, guna memperoleh gambaran mengenai modernisasi penyelesaian sengketa pajak di negara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara